PEMERINTAHAN ISLAM;Pemerintahan Alternatif Dalam Perspektif Islam
Menurut
makna bahasa, kata al hukmu bermakna al qadla' (keputusan).
Sedangkan kata al haakim bermakna munaffidzul hukmi (pelaksana
keputusan atau pemerintahan). Adapun menurut istilah, kata al hukmu
maknanya adalah sama dengan kata al mulku dan as sulthan. Yaitu,
kekuasaan yang melaksa
nakan hukum dan aturan. Juga bisa disebut dengan
aktifitas kepemimpinan yang telah diwajibkan oleh syara' atas kaum muslimin.
Aktifitas kepemimpinan ini merupakan kekuasaan yang dipergunakan untuk menjaga
terjadinya tindak kedzaliman serta memutuskan masalah-masalah yang
dipersengketakan. Atau dengan ungkapan lain, kata al hukmu juga bisa
disebut wilayatul amri.
Sebagaimana dalam firman Allah:
"Taatilah Allah, dan taatilah
rasulullah, serta ulil amri (para pemimpin) di
antara kalian." (Q.S. An Nisa': 89)
"Dan kalau seandaianya mereka
mengembalikan masalah itu kepada Rasulullah serta kepada ulil amri (para pemimpin) di antara mereka." (Q.S. An Nisa': 47)
Jadi, para pemimpin itulah yang esensinya
melaksanakan pelayanan terhadap urusan-urusan umat secara langsung.
Sebagai
sebuah ideologi bagi negara, masyarakat serta kehidupan, Islam telah menjadikan
negara beserta kekuasaannya sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
dari dirinya. Dimana Islam juga telah memerintahkan kaum muslimin agar
mendirikan negara dan pemerintahan, serta memerintah dengan hukum-hukum Islam.
Berpuluh-puluh ayat Al Qur'an yang menyangkut masalah pemerintahan dan
kekuasaan telah diturunkan. Dimana ayat-ayat tersebut memerintahkan kaum
muslimin agar menerapkan pemerintahan dengan berdasarkan apa yang diturunkan
oleh Allah SWT. Allah berfirman:
"Maka putuskanlah perkara mereka
menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka
dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu." (Q.S. Al Maidah: 48)
"Dan hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan oleh Allah SWT. dan
janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap
mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu." (Q.S. Al Maidah:
49)
"Dan barangsiapa yang tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang kafir." (Q.S. Al
Maidah: 44)
"Dan barangsiapa yang tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang dzalim." (Q.S. Al
Maidah: 45)
"Dan barangsiapa yang tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang fasik." (Q.S. Al
Maidah: 47)
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada
hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu dalam perkara yang
mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka
terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan
sepenuhnya." (Q.S. An Nisa': 65)
"Hai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya serta ulil amri (para pemimpin) di antara kamu." (Q.S. An Nisa': 59)
"Dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan cara yang
adil." (Q.S. An Nisa': 48)Dan masih berpuluh-puluh
ayat yang lain, yang menyangkut masalah pemerintahan dari segi pemerintahan dan
kekuasaan itu sendiri. Disamping itu, banyak lagi ayat-ayat lain yang
menunjukkan pembahasan pemerintahan secara detail. Bahkan, ada ayat-ayat yang
membahas tentang hukum perang, politik, pidana, kemasyarakatan, hukum perdata
dan lain-lain. Allah SWT. berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman,
perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah
mereka menemui kekerasan itu ada padamu."
(Q.S. At Taubah: 123)
"Jika kamu menemukan mereka dalam
peperangan, maka cerai-beraikanlah orang-orang yang ada di belakang mereka
dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. Dan jika kamu
khawatir akan terjadinya penghianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah
perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur." (Q.S. Al Anfal: 57-58)
"Dan jika mereka condong kepada
perdamaian, maka condonglah kepadanya dengan bertawakkal kepada Allah." (Q.S. Al Anfal: 61)
"Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah akad-akad itu." (Q.S. Al Maidah: 1)
"Dan janganlah sebagian kamu memakan
harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan (janganlah)
kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian
dari harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 188)
"Dan dalam qishas itu ada jaminan
kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal." (Q.S. Al Baqarah: 179)
"Laki-laki dan perempuan yang
mencuri. potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah
mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah." (Q.S. Al Maidah: 38)
"Dan jika mereka menyusui
(anak-anak)-mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya." (Q.S. At Thalaq: 6)
"Hendaklah orang yang mampu
memberikan nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya
hendaklah memberikan nafkah dari harta yang diberikan oleh Allah
kepadanya." (Q.S. At Thalaq: 7)
"Ambilah zakat dari sebagian harta
mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan." (Q.S. At Taubah: 103)
Dan
demikianlah, kita senantiasa akan menemukan garis-garis besar undang-undang
perdata, kemiliteran, pidana, perpolitikan, serta mu'amalah dengan jelas
di dalam beratus-ratus ayat Al Qur'an. Disamping banyak hadits shahih --yang
menjelaskan hal-hal yang serupa-- bertebaran. Dimana kesemuanya itu diturunkan
berkaitan dengan suatu keharusan untuk menjalankan serta menerapkan kekuasaan berdasarkan garis-garis
besar tersebut. Bahkan, semuanya itu telah berhasil diterapkan dalam kehidupan
yang sesungguhnya pada masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, serta
penguasa-penguasa Islam sepeninggal beliau. Kenyataan ini menunjukkan dengan
jelas, bahwa Islam memiliki sistem pemerintahan dan kenegaraan, serta sistem yang
bisa menjamin keberlangsungan masyarakat, kehidupan, umat serta
individu-individunya. Sebagaimana Islam telah menunjukkan bahwa negara tidak
akan begitu saja memerintah sebuah pemerintahan, melainkan dengan sistem Islam.
Dimana Islam tidak akan pernah terlihat kecuali kalau Islam hidup dalam sebuah
negara yang menerapkan hukum-hukumnya.
Maka,
Islam adalah agama dan ideologi, dimana pemerintahan dan negara adalah bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari dirinya. Negara adalah thariqah
(tuntunan operasional) satu-satunya yang secara syar'i dijadikan oleh Islam
untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukumnya dalam kehidupan secara
menyeluruh. Dimana Islam tidak akan tampak hidup, kalau tidak ada sebuah negara
yang menerapkannya dalam segala hal. Inilah negara dengan sistem perpolitikan
yang sangat manusiawi, bukan negara ketuhanan (otokrasi) dengan sistem
pendewaannya. Juga bukan negara yang memiliki sifat takdis apapun,
begitu pula kepala negaranya tidak memiliki kema'suman --sebagaimana
layaknya seorang Nabi dan Rasul.
Dan
sistem pemerintahan Islam adalah sistem yang menjelaskan bentuk, sifat, dasar,
pilar, struktur, asas yang menjadi landasan, pemikiran, pemahaman, serta
standar-standar yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umat, serta
undang-undang dasar dan perundang-undangan yang diberlakukan.
Dialah sistem yang khas dan sama
sekali lain bagi sebuah negara yang unik, yang berbeda dengan semua sistem
pemerintahan manapun yang ada di dunia dengan perbedaan yang mendasar. Baik
dari segi asas yang dipergunakan sebagai landasan sistem tersebut, atau dari
segi pemikiran, pemahaman serta standar yang dipergunakan untuk melayani
kepentingan umat, atau dari segi bentuk yang terlukis dari sana, maupun
undang-undang dasar serta perundang-undangan yang diberlakukannya.




0 komentar:
Posting Komentar